Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya! Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Minyakita

Akhirnya! Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Minyakita Kredit Foto: Antara/Galih Pradipt
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MINYAKITA, yang melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), program MGKR dengan MINYAKITA bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Ia juga mengatakan, MINYAKITA sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

Baca Juga: Minyakita itu Program Negara, Bukan Program Keluarga

"MINYAKITA dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter," kata Mendag Zulhas, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Selasa (12/7/2022).

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

"Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO," imbuh Mendag Zulhas.

Baca Juga: Alasan Diluncurkannya Minyakita, Ini Kata Kemendag!

Mendag Zulhas mengatakan, kelebihan migor MINYAKITA dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek MINYAKITA juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Kemasan MINYAKITA tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. MINYAKITA dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: