Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Syailendra, mengatakan bahwa acara peluncuran Minyak Goreng (Migor) kemasan rakyat atau yang diberi merek Minyakita bertujuan sebagai inisiasi untuk pendistribusian migor dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.
"Ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenko Marves yang telah disepakati bahwa minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah juga dilakukan melalui pendistribusiannya, dengan menggunakan merek Minyakita dalam kemasan," ujar Syailendra saat membuka acara peluncuran Minyakita di lapangan parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Luncurkan Minyakita, Mendag Zulhas Tawarkan Seharga Rp13 Ribu per Liter ke Ibu-ibu yang Hadir
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM 00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun, dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dapat diperpanjang. Tentunya dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM.
"Untuk lebih memperkenalkan Minyakita ke masyarakat, pada kesempatan ini kami laporkan bahwa akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat untuk minyak goreng kemasan, Minyakita, yang pada hari ini baru didukung oleh dua perusahaan, yaitu PT Best group dan juga Panca Nabati. Segera menyusul juga dari tujuh perusahaan yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Plt Dirjen Dagri Kemendag.
"Mudah-mudahan percepatan yang dilakukan, kebijakan yang dilakukan oleh bapak menteri perdagangan ini bisa mempercepat untuk penyaluran distribusi minyak goreng, terutama ke wilayah Timur," imbuhnya.
Wilayah timur yang dari sisi pendistribusian kargonya untuk migor curah sedikit lebih sulit. Kemendag berharap dengan minyak goreng kemasan rakyat yang telah dikemas menjadi lebih baik ini dapat lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat, terutama kepada wilayah yang harganya masih tinggi, sebagai contoh di wilayah Timur.
"Kita harapkan pada hari ini, dengan adanya penjualan sebagai peluncuran Minyakita sebanyak 5.000 liter yang akan dijual kepada masyarakat di sekitar kantor Kemendag, yang pada hari ini banyak hadir warga sekitaran untuk membeli Minyakita, mudah-mudahan ini ke depan menjadi lebih besar lagi cakupannya, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, serta percepatan bagi penurunan harga minyak goreng di seluruh Republik Indonesia," ujarnya.
Kemendag menetapkan, penjualan sebanyak 10 liter per hari. Hal ini sejalan dengan pengaturan dalam keputusan Direktur Jenderal perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022. Kebijakan pembatasan ini diberlakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar di oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penjualan ini akan dibatasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai di masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua rakyat Indonesia," tutup Dirjen Dagri, Syailendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: