Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakilnya Mas Anies Baswedan Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih dalam Proses: Menunggu Rekomendasi...

Wakilnya Mas Anies Baswedan Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih dalam Proses: Menunggu Rekomendasi... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan tajam terkait dugaan penyelewengan dana. Beberapa pihak terkait pun sudah dilakukan pemeriksaan. Desakan agar izin ACT dicabut juga menggema salah satunya di DKI Jakarta.

Mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Menurut dia, secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial sebelumnya sudah dicabut.

Apalagi sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik! Gembong PDIP Minta Pemprov DKI Jakarta Stop Kerja Sama dengan ACT: Apa Kata Dunia?

"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian," ucapnya.

Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.

Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi non profit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.

Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Hati-hati dengan Kemungkinan Manuver Jusuf Kalla (JK), Analisis Refly Harun Tajam: Saya Pribadi Mengatakan Bahwa…

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.

Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan. (Antara)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: