Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Plus-Minus Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta: Pengamat Sebut 'Tokoh Populis'

Plus-Minus Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta: Pengamat Sebut 'Tokoh Populis' Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho pun sepakat, regulasi-regulasi Pemda DKI dalam kepemimpinan Anies sangat populis. Ia misalnya mencontohkan saat September 2021, Anies menerbitkan Seruan Gubernur yang melarang ritel modern memajang rokok dagangannya.

Ali menilai Seruan Gubernur tersebut sejatinya tidak bisa membatasi orang atau badan hukum yang telah taat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perundang-undangan. Apalagi, sampai menjadi dasar Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap ritel-ritel modern yang masih memajang rokok.

Baca Juga: Kali Ini Gembong PDIP Nggak Ngomongin Formula E, Kebijakan Ganti Nama Jalan oleh Anies Baswedan Jadi Sasaran: Di Google Maps Belum Berubah!

"Adanya tindakan represif Satpol PP yang melakukan sweeping pada minimarket yang memajang rokok dengan karena adanya Surat Seruan Gubernur tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Jika diperhatikan, kebijakan-kebijakan yang diambil Pemda DKI Jakarta satu tahun terakhir terkesan pada pengambilan kebijakan-kebijakan populis," ujarnya.

Ada pula persoalan soal pencabutan izin Holywings yang baru dilakukan setelah hal tersebut mengemuka.

"Pertanyaannya, mengapa perlu menunggu momentum kontroversi ramai? Pemda DKI Jakarta harusnya bisa lebih responsif melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang ada di Jakarta sehingga dapat dengan cepat diambil tindakan hukum terukur terhadap usaha yang teridentifikasi tidak memiliki Sertifikat Standar KBLI 56301," papar Ali.

Buat Ali, hal ini menjadi pekerjaan buat Pemda DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan sesuai dengan peta jalan yang telah disusun tanpa perlu menunggu momentum, sekaligus konsisten memperkuat aspek pengawasan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: