Polda DIY Terapkan UU TPKS dalam Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak
Nahar juga menyampaikan perlunya program pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap anak oleh pemerintah daerah dengan mempercepat program Desa dan Kota Ramah Anak dan Peduli Perempuan (DRPPA); program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); peningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten/Kota/Provinsi; dan sertifikasi bimtek dan pelatihan para aparat penegak hukum.
Baca Juga: Dorong Digitalisasi UMKM Perempuan, Menteri PPPA: Perempuan Punya Andil Penting di Ekonomi Negara
Para tersangka diduga dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E)UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 65 KUHP.
Direktorat Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta telah melakukan gelar perkara terhadap kasus kasus kejahatan siber pornografi yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol R Slamet Santoso, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kemen-PPPA Robert Parlindungan Sitinjak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Rudi Margono, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY Sari Murni, Ketua KPAI Susanto, dan Sekretaris TP PKK DIY Anggi Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum