Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag: Pemerintah Terbuka Terhadap Perusahaan yang Ingin Gabung ke Aset Kripto

Wamendag: Pemerintah Terbuka Terhadap Perusahaan yang Ingin Gabung ke Aset Kripto Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk bergabung ke dalam pasar asset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.

Mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Jerry berharap nantinya perusahaan tersebut tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan kemanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto. Hal ini ia sampaikan dalam forum World Blockchain Summit 2022 di Singapura, Jumat (15/7/2022). Turut hadir CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem.

"Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," ujar Wamendag Jerry.

Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

Baca Juga: Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanah Sendiri

Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.

Wamendag juga mengungkapkan, pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau meningkat 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat Rp64,9 triliun. Adapun pembeli terdaftar tercatat 14,6 juta pembeli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: