Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanah Sendiri

Wamendagri: Orang Papua Tidak Boleh Miskin di Tanah Sendiri Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap, tiga UU pembentukan tiga provinsi baru di Papua dapat lebih menyejahterakan masyarakat Papua. Dia juga menegaskan, orang Papua tidak boleh miskin di tanah sendiri.

"Jadi tidak boleh orang Papua itu miskin di tanahnya sendiri karena (memiliki) potensi (sumber daya) besar," kata Wempi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Perlu Kepastian Hukum, Kemendagri: Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 30 Juni 2022 lalu. UU yang disahkan meliputi UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Wempi mengajak masyarakat untuk membangun Papua yang lebih sejahtera. Dia berharap khususnya bagi masyarakat yang masih pesimis agar mau bekerja sama membangun sistem yang lebih baik. Selain itu, juga mendukung pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat Papua.

"Waktunya kita evaluasi, mari kita secara jujur untuk menyampaikan hal ini sehingga apakah kita sedang maju, mundur, atau stagnan. Ini kan menjadi ukuran untuk kita bisa menilai kinerja kita bersama supaya ke depan lebih baik," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: