Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Wakilnya Ahok Tiba-tiba Beri Usul Nomor Urut Parpol 2019 Tidak Diubah untuk 2024, Ini Alasannya...

Eks Wakilnya Ahok Tiba-tiba Beri Usul Nomor Urut Parpol 2019 Tidak Diubah untuk 2024, Ini Alasannya... Kredit Foto: Instagram/Djarot Saiful Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik tidak lagi dilakukan menjelang Pemilu 2024. Untuk PDIP sendiri mendapatkan nomor urut 3 pada Pemilu 2019 lalu.

Hal ini diungkapkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengusulkan nomor urut partai politik tidak perlu diubah menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Itu disampaikannya supaya memberikan kepastian bagi partai politik yang sudah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Jadi ke depan, sistem pemilu kita perlu kita pikir ulang, supaya tidak mengarah ke liberal individual. Oleh karena itu, pada 2024 ini, nomor partai politik itu seharusnya tetap, tetap terus," kata Djarot usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Djarot di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7/22).

Djarot menjelaskan dengan tidak adanya pengundian dan penetapan nomor urut baru partai politik jelang Pemilu 2024 maka akan memberikan kepastian bagi partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Baca Juga: Koar-koar Masalah Kemiskinan di DKI Jakarta, Djarot Eks Wakilnya Ahok Diingatkan Komisaris Ini Soal "Kampanye Beras": Tetap Kalah!

"Dengan demikian, maka ada kepastian bagi partai politik, terutama yang memenuhi parliamentary threeshold. Makanya, tadi kami sampaikan, nomor partai politik seharusnya tetap," ujarnya.

Ia menambahkan untuk pembangunan sistem politik ke depan dan dalam rangka konsolidasi demokrasi 2024-2029, perlu kembali diterapkan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem tersebut, yang melakukan kampanye adalah partai politik.

"Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kader-kadernya. Menggembleng dan mendidik kader untuk dicalonkan," ucapnya.

Ia menilai dengan penerapan sistem proporsional tertutup diharapkan mampu menghindarkan konflik internal partai politik dan adanya predator politik dalam satu partai, serta mengurangi dampak politik uang.

"Ini menghindari juga konflik internal, terjadinya predator-predator politik dalam satu partai. Kemudian termasuk juga mengurangi dampak politik uang," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah partai politik yang sudah tidak lagi memenuhi ambang batas parlemen tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta pemilu. Dengan cara tersebut maka akan ada konsolidasi demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Yang Kemarin Taruhan Alphard soal Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar, Taufik Tegas: Dulu Bilang Ahok Menang, Eh Kalah!

"Masyarakat yang menilai dan menjadi hakim tertinggi untuk bisa menentukan partai politik mana yang benar-benar lolos dan bisa ikut pemilu." (ANTARA)

Berdasarkan hasil undian, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019:

1. PKB

2. Gerindra

3. PDIP

4. Golkar

5. NasDem

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. PKS

9. Perindo

10. PPP

11. PSI

12. PAN

13. Hanura

14. Partai Demokrat 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: