Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Bebas, Novel Bamukmin: Wajahnya Bersinar Memancar Suatu Kebenaran!

Habib Rizieq Bebas, Novel Bamukmin: Wajahnya Bersinar Memancar Suatu Kebenaran! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab mencuri perhatian. Sejumlah simpatisan dan kerabat mendatangi Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kediamannya di Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin menceritakan kondisi Rizieq yang sehat walafiat. Bahkan, Novel mengaku wajah Rizieq sangat bersinar setelah bebas dari penjara.

"Alhamdulilah sehat. Wajah Habib Rizieq bersinar memancar suatu kebenaran. Allah kasih Nur luar biasa,” kata Novel saat ditemui wartawan di Gang Paksi, Petamburan, Jakpus, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Novel menjelaskan soal status tahanan kota Rizieq Shihab. Selama berstatus tahanan kota, kata Novel, Habib Rizieq harus wajib lapor ke lapas selama satu tahun. Novel pun menjamin Rizieq akan menaati seluruh aturan selama berstatus sebagai tahanan kota.

"Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai 1 tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan," kata dia.

Baca Juga: Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Novel Bamukmin 212 Singgung Kasus KM 50: Tembak Menembak yang Mati Duluan CCTV, Senjata Ajaib!

Karena masih berstatus tahanan kota, kata Novel, kedepan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.

“Artinya beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” kata dia.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan Rizieq mendapatkan bebas bersyarat, hari ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: