Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digitalisasi Administrasi Pajak Ditargetkan Dapat Diterapkan Penuh 2024

Digitalisasi Administrasi Pajak Ditargetkan Dapat Diterapkan Penuh 2024 E-faktur dari Klikpajak. | Kredit Foto: Dirjen Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat terimplementasi dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.

Karena itu, perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) terus dilakukan, termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi sembari menuju awal 2024.

“Harapannya pada 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7).

Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022. Dia mengatakan tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.

Salah satu yang terakhir dilakukan digitalisasi adallah saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yakni seluruh prosesnya mampu secara otomasi.

Suryo menjelaskan selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS. Menurutnya, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.

Pajak yang terkumpul tersebut makin menambah optimisme pemerintah mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini. “Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi,” jelas Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: