Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Saja Bebas, Habib Rizieq Langsung Tancap Gas Sebut Indonesia Darurat Kebohongan: Ayo Revolusi Akhlak!

Baru Saja Bebas, Habib Rizieq Langsung Tancap Gas Sebut Indonesia Darurat Kebohongan: Ayo Revolusi Akhlak! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.

Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Nggak Tercium Soal Rencana Pembebasan Bersyarat, Manuver Habib Rizieq Shihab dan Tim Terkuak: Sedikit Salah, Bisa Batal!

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: