Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang DPR Kasih Pesan Penting, Habib Rizieq Mohon Buka Kuping Lebar-lebar: Jauhkan Diri dari...

Orang DPR Kasih Pesan Penting, Habib Rizieq Mohon Buka Kuping Lebar-lebar: Jauhkan Diri dari... Habib Rizieq | Kredit Foto: IST

Sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Fenomena SCBD Sampai Dilakukan Pimpinan Bank Eropa, Rocky Gerung Soroti Manuver Menggelegar Anies Baswedan: Di Akhir Masa Jabatan Dia…

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat. 

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: