Semoga Habib Rizieq Bisa Ambil Hikmahnya dari Penjara, Ketua GP Ansor: Tidak Tepat Menuduh RI Sedang Darurat Kebohongan
Tokoh pembesar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) atas pidana hukuman pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran berita bohong yang vonisnya dijatuhkan pengadilan pada 12 Desember 2020.
Menanggapi bebasnya Habib Rizieq ini, Ketua GP Ansor Luqman Hakim memberikan sedikit nasihatnya. Ia berharap Habib Rizieq dapat mengambil hikmah atas kasus hukum yang menimpanya sehingga akan lebih bijaksana di masa depan.
"Jadi, bisa mengambil hikmah dari putusan hukum yang telah dijalaninya sehingga sebagai tokoh, makin arif serta bijaksana dalam melihat, menilai, dan menyampaikan suatu masalah kepada masyarakat," kata Luqman melalui layanan pesan, Rabu (20/7/2022)
Luqman pun percaya Habib Rizieq bisa memahami perbedaan antara bebas bersyarat dengan murni sehingga pria kelahiran Jakarta itu bisa menjaga ucapan.
"Setelah menghirup udara bebas, saya berharap MRS [Muhammad Rizieq Shihab] tahu bahwa tidak tepat menuduh negara Republik Indonesia sedang mengalami darurat kebohongan dan kezaliman," ungkap politikus PKB itu.
Sebelumnya, eks Imam Besar FPI itu bisa menikmati udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas