Situasi Mengkhawatirkan! Tanah Palestina Diserbu Orang-orang Israel dan Dibuat Permukim Ilegal
Tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Rabu (20/7/2022) malam diserbu oleh pemukim Israel. Penduduk Yahudi kemudian membangun pos permukiman ilegal di atas tanah Palestina secara semena-mena.
“Ratusan pemukim menyerbu tanah dekat desa Al-Lubban Al-Gharbi dekat kota Ramallah dan mulai mendirikan sebuah pos,” kata saksi mata kepada kantor berita Otoritas Palestina Wafa dan dilansir Al Araby, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Dukungan Biden ke Palestina Masih Panjang, tapi Gak Tahu Cara Bujuk Damai Israel
Para pemukim, di bawah perlindungan pasukan bersenjata Israel, tiba di tanah itu dengan konvoi bus dan kendaraan pribadi. Situasi ini sering menjadi awal dari perebutan tanah Palestina.
Mei lalu, lebih dari 400 aktivis pro-permukiman berkumpul di sebuah acara yang diselenggarakan oleh gerakan Nachala, sebuah kelompok pemukim ekstremis, untuk membahas rencana mendirikan sepuluh "komunitas baru" di Tepi Barat pada bulan Juli.
Pada Juni, sebuah laporan oleh LSM Israel mengungkap Israel telah secara signifikan meningkatkan pembangunan permukiman ilegal di tanah Palestina selama setahun terakhir dan menghancurkan lebih banyak rumah Palestina daripada pemerintah mantan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang meninggalkan kantor pada Juni 2021.
Laporan oleh Peace Now mengungkap pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina meningkat sebesar 62 persen di bawah pemerintahan yang dipimpin oleh Naftali Bennett, yang koalisi penguasanya baru-baru ini runtuh. Israel telah menduduki Tepi Barat secara ilegal sejak 1967 dan melakukan berbagai pelanggaran terhadap warga sipil Palestina.
Pasukan dan pemukim Israel secara rutin mengganggu warga Palestina di wilayah pendudukan dengan menghancurkan rumah, meracuni ternak, merusak properti, dan melakukan serangan kekerasan yang sering kali mematikan.
Lebih dari 700 ribu orang Yahudi Israel tinggal di pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur, dalam konstruksi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Perjanjian Oslo tahun 1995 membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi tiga zona: Area A, Area B, dan Area C. Area A berada di bawah kendali administratif dan keamanan Otoritas Palestina (PA).
Administrasi Area B dikendalikan oleh PA, dengan Israel mengendalikan keamanan. Area C mencakup lebih dari 60 persen Tepi Barat dan berada di bawah kendali administrasi dan keamanan penuh Israel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto