Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Andika Perkasa Punya Kecurigaan Gak Main-main, Simak Fakta Terkait Penembakan Istri Anggota TNI Ini!

Andika Perkasa Punya Kecurigaan Gak Main-main, Simak Fakta Terkait Penembakan Istri Anggota TNI Ini! Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Sebut Penembakan Tidak Manusiawi

Berdasarkan dugaan baru yang mencuat terkait penembakan RW, Andika menyebut bahwa kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, terlebih demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit. 

Baca Juga: Panglima TNI: Percaya Pada Kami, Kami Akan Tuntaskan Semuanya!

Andika menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan RW.

Pasal yang Dikenakan

Diketahui, dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal secara maksimal antara lain yaitu pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.

Empat Pelaku Diringkus Kepolisian

Pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yaitu sebanyak empat orang yang melakukan penembakan kepada RW, istri anggota TNI di Semarang.

Polisi menangkap empat pelaku lapangan, dan satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.

Oleh karenanya, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI tersebut telah dinyatakan lengkap.

Keberadaan Kopda M Masih Dalam Proses Pencarian

Tim gabungan TNI-Polri masih mencari keberadaan Kopda M. Diketahui, Kopda M menghilang usai istrinya ditembak di depan rumahnya oleh empat orang tidak dikenal.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menyebut bahwa Kopda M mangkir dari kesatuan usai kejadian penembakan tersebut, hingga saat ini.

Mempersilahkan Masyarakat Membantu Terkait Keberadaan Kopda M

Baca Juga: Semua Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI Berhasil Ditangkap!

Hilangnya Kopda M setelah penembakan terhadap istrinya saat ini masih belum menemukan titik temu. Bambang pun kemudian mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: