Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syahganda Tuding Pembebasan Rizieq Shihab Dapat Dukungan AS, Begini Reaksi Aziz Yanuar

Syahganda Tuding Pembebasan Rizieq Shihab Dapat Dukungan AS, Begini Reaksi Aziz Yanuar Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar | Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menduga pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara memiliki campur tangan dari Amerika Serikat.

Menurutnya, HRS dikeluarkan untuk merespons rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikorelasikan dengan kasus penembakan laskar FPI di KM 50.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, tak mengindahkan sikap Syahganda. Dia mengatakan warga negara memiliki hak untuk memiliki pendapat.

"Itu hak warga negara dan masyarakat dalam menilai," ujar Aziz saat dikonfirmasiĀ Warta Ekonomi, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Kasian Cucu Nabi, Giat Jadi Oposisi Jokowi, Eh Habib Rizieq Malah Ditinggal Pergi di Jeruji Besi

Dia juga enggan berkomentar lebih dalam atas komentar Syahganda. Sebab, dugaannya itu menyasar pada pihak Amerika, sehingga yang berhak mengonfirmasi dugaan tersebut bukanlah pihaknya.

"Kami bukan pihak Amerika yang memiliki kompetensi untuk menanggapinya," tandasnya.

Sebelumnya, Syahganda menyatakan rilis HAM dari Kementerian Luar Negeri AS berkaitan dengan kasus laskar FPI KM 50. Pada April 2022 lalu, Amerika Serikat turut berkomentar atas kasus tersebut.

Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan kasus tersebut sebagaiĀ unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum karena pembunuhan terjadi saat laskar FPI telah ditahan pihak kepolisian.

Dalam Laporan HAK Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Kementerian Luar Negeri AS, tertulis bahwa komisi menemukan polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: