Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik, Buruh Kecewa! Said Iqbal Nggak Main-main: Kami Mengecam Sikap Anies!

Mas Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik, Buruh Kecewa! Said Iqbal Nggak Main-main: Kami Mengecam Sikap Anies! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belumnya Gubernur DKI Jakarta melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 berbuntut panjang.

Kini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta tersebut mengingat batas waktu untuk mengajukan banding atas putusan soal UMP Jakarta 2022 itu sampai 29 Juli mendatang.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam perbincangan keduanya, Iqbal menyebut Anies cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ujar Said kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Jika sampai batas waktu Anies tak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.

Baca Juga: Usaha Mas Anies Baswedan Menuju Kursi Presiden Dapat Angin Segar Gegara Bonge dkk, Rocky Gerung Bilang Begini, Simak!

"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," kata Said.

Karena KSPI akan melakukan banding, Said meminta pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: