Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raih Predikat WTP Tahun 2021, BPK Sebut Laporan Keuangan Kemensos Membaik

Raih Predikat WTP Tahun 2021, BPK Sebut Laporan Keuangan Kemensos Membaik Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Kementerian Sosial Tahun 2021 kepada Mensos Tri Rismaharini pada hari ini, Kamis (28/7/2022). Dalam laporan tersebut, Kemensos meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Tahun 2021 dari BPK.

Achsanul Qosasi mengatakan, predikat WTP diberikan karena Kemensos sudah berhasil memperbaiki penyajian laporan keuangannya.

Baca Juga: Kemensos Berbagi Kegembiraan dengan Anak-anak di Lokasi Pengungsian Korban Gempa Majene

"Ya paling menonjol adalah perbaikan penyajian laporan keuangan sudah baik," katanya di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan sosial yang telah dimandatkan negara kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui Kemensos sudah membaik. Hal itu dapat terlihat dari perbaikan data base melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diperbaiki setiap bulannya.

Achsanul mengungkapkan, pihak Kemensos terus berupaya untuk memperbaiki sejumlah masalah karena di tahun sebelumnya Kemensos hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sementara itu, Kemensos telah melaksanakan rekomendasi BPK RI dalam tata kelola anggaran khususnya pengelolaan bansos, sebagai berikut:

  1. Perbaikan DTKS tahun 2020 dengan hasil menidurkan 21 juta jiwa yang tidak padan, yakni data dengan NIK tidak valid, duplikasi data, tidak layak/tidak miskin, dan pindah/tidak ditemukan;
  2. Inovasi teknologi digital dengan menambahkan fitur "usul-sanggah" pada aplikasi cekbansos.go.id. Masyarakat miskin bisa mendaftar agar menerima bantuan dan menyanggah bila seseorang tidak layak;
  3. Menggunakan teknologi geo-tagging untuk memperkuat verifikasi lapangan terhadap kelayakan KPM sebagai penerima bansos;
  4. Memperkuat pengawasan dalam pengelolaan anggaran bansos dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas APIP;
  5. Memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan APH untuk melakukan penindakan dan menimbulkan efek jera;
  6. Penyaluran bansos dilakukan secara digital sehingga mudah dikelola dan diawasi. Jika terjadi masalah dapat diatasi dengan cepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: