Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Putuskan Transaksi Menggunakan Paylater Haram, Ini Alasannya

MUI Putuskan Transaksi Menggunakan Paylater Haram, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemudahan yang ditawarkan paylater dari fintech dan multifinance membuat layanan tersebut semakin dikenal masyarakat. Namun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur punya pandangan lain.

MUI Jawa Timur memutuskan pembayaran menggunakan metode paylater haram. Keputusan tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur yang digelar Rabu (27/7).

Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di leasing. Hanya saja, lanjut Khozin, di Paylater langsung mencantumkan bunga sekitar 2%, kemudian denda sekitar 1% kalau ada keterlambatan pembayaran.

"Kalau seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," ujarnya dikonfirmasi Kamis (28/7). Namun demikian, Khozin memberikan pengecualian kepada Paylater yang kurang dari satu bulan, kemudian tidak sampai kena bunga, menurutnya tidak masalah. Intinya, lanjut Khizin, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh.

"Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara Paylater dengan sistem kredit," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam metode pembayaran dengan Paylater ada unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit Paylater kepada konsumen. Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad. 

"Para kiai memutuskan (Paylater) tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di Paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online yang kemudian bahaya di bagian belakangnya," kata Khozin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: