Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Isu Sertifikasi Halal dalam MoU RI-AS, LPPOM MUI Desak Pemerintah Jaga Kesetaraan

Isu Sertifikasi Halal dalam MoU RI-AS, LPPOM MUI Desak Pemerintah Jaga Kesetaraan Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan sorotan baru di sektor sertifikasi halal. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) meminta pemerintah memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap produk asal AS.

Permintaan tersebut muncul setelah dokumen Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dagang memuat ketentuan terkait halal. LPPOM menilai sejumlah pasal berpotensi tidak sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan dalam kebijakan tersebut.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Muti Arintawati dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, aturan halal di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk tertentu serta pencantuman keterangan tidak halal bagi produk yang dikecualikan.

Dalam aturan tersebut, kosmetika, alat kesehatan, dan jasa distribusi termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Sementara produk yang tidak halal diwajibkan mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasan.

Namun, LPPOM mencermati adanya potensi perbedaan perlakuan dalam dokumen kerja sama bilateral. Hal ini terutama berkaitan dengan ketentuan yang tercantum dalam MoU.

“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Muti menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Ketentuan ini dinilai berbeda dengan regulasi domestik yang sudah berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: