Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera Surati Jokowi, AMTI Minta Pemerintah Transparan Soal Revisi PP 109/2012

Segera Surati Jokowi, AMTI Minta Pemerintah Transparan Soal Revisi PP 109/2012 Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) menyatakan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakannya atas uji materi PP 109/2022. Pasalnya dalam proses uji materi yang dilakukan pemerintah dinilai minimnya transparasi dan keterbukaan publik, terlebih kapada seluruh rantai ekosistem pertembakauan.

Ketua AMTI Budidoyo mengatakan, pengiriman surat kepada Presiden Jokowi dinilai penting. Sebab, Presiden selaku yang nantinya menandatangani PP tersebut harus tahu bahwa proses uji materi yang berlangsung selama ini tidaklah maksimal.

Baca Juga: Apresiasi Jokowi, Gobel Yakin Investasi Jepang Bisa Perkuat SDM Indonesia

"Kami akan minta perlindungan kepada Presiden, karena nanti PP yang tanda tangan Presiden kan," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Dirinya menegaskan bahwa AMTI dan seluruh ekosistem pertembakauan menolak tegas akan revisi PP 109/2012. Pasalnya, pengajuan dan usulan revisi PP 109/2012 cacat hukum. Berlanjut dengan uji publik yang tidak sesuai dengan konstitusi dan teridentifikasi intervensi kelompok- kelompok anti tembakau yang sudah terlebih dahulu menerima draft revisi.

"Sejak awal kami secara tegas menolak dilakukannya revisi PP 109/2012 sebab memang tidak ada justifikasi untuk merevisi PP 109 karena argumentasi bahwa prevalensi perokok anak masih tinggi, tidak benar," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Hananto Wibisono mengatakan, pada Rabu, 27 Juli 2022, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh  Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012. Pada kesempatan tersebut tiba- tiba, Wakil Menteri Kesehatan memaparkan sejumlah poin yang akan dimuat dalam revisi PP 109/2012. Namun amat disayangkan, perlakukan yang sama tidak diterima oleh pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan yang diundang dadakan padahal tidak semua bertempat tinggal di Jakarta.

"Pemangku kepentingan ekosistem tembakau tidak mendapatkan draft aturan perubahan ataupun informasi poin-poin materi apa saja yang akan direvisi sebelumnya. Lain halnya dengan kelompok- kelompok lain yang mendukung revisi PP 109/2012 bisa menjabarkan pasal dan masukan dengan fasih. Melihat perkembangan tersebut, ekosistem pertembakauan sangat kecewa, terlebih fakta data resmi pemerintah memperlihatkan bahwa prelavalensi perokok anak yang menjadi justifikasi revisi sudah turun,"  ujarnya.

Menurutnya, Ketidakterbukaan dan tiadanya keterlibatan ekosistem pertembakauan dalam proses pembuatan draft revisi dan uji publik PP 109/2012 menggambarkan tidak transparanya pemerintah. Maka, Secara prosedural dan substansi, upaya revisi regulasi tersebut tidak transparan, dan tidak berimbang.

Baca Juga: Langkahi Jenderal Listyo, Pengacara Brigadir J Dapat Peringatan Advokat Istri Ferdy Sambo, Simak!

"Stigma yang dibangun terhadap tembakau begitu kejam, tidak rasional. Mulai dari isu kesehatan, lingkungan hingga masalah negara semua dibebankan pada tembakau. Proses revisi PP 109/2012 telah melanggar keterbukaan informasi publik. Kami ekosistem pertembakauan yang terkena imbasnya," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: