Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AMTI Sayangkan Wacana Plain Packaging Kemenkes, Dinilai Berisiko Perparah Rokok Ilegal

AMTI Sayangkan Wacana Plain Packaging Kemenkes, Dinilai Berisiko Perparah Rokok Ilegal Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna serupa atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Rencana ini menuai kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Kebijakan itu dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, memicu fenomena downtrading, serta mengancam pendapatan negara dari sektor cukai.

Menurut Ketua AMTI, Edy Sutopo, penerapan plain packaging akan mengalihkan konsumen rokok ke produk berharga murah, yang sebagian besar bersumber dari pasar gelap. Pergeseran ini terutama didorong oleh harga rokok yang semakin mahal akibat kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan.

"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," jelas Edy.

Ia menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal. Kondisi ini mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.

Baca Juga: PPKE Dorong Pemerintah Ambil Langkah Komprehensif dan Berbasis Data Ilmiah untuk Putus Peredaran Rokok Ilegal

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86%. Edy meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi dan kebijakan plain packaging akan memperburuk tren tersebut.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Ia memperingatkan bahwa peningkatan rokok ilegal dan downtrading akan mengurangi penerimaan negara dari cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.

"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.

AMTI juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Edy menilai bahwa Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek, yang seharusnya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.

Lebih lanjut, Edy menilai bahwa kebijakan serupa di negara-negara maju seperti Inggris dan Prancis tidak berhasil secara signifikan menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan usia muda.

"Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok," jelasnya.

Ia menekankan bahwa konteks Indonesia sangat berbeda, karena memiliki ekosistem pertembakauan yang besar, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenkes untuk menghentikan wacana plain packaging dan fokus pada edukasi serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: