Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tudingan Miring Menghampiri Kliennya, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Tegas, Simak!

Tudingan Miring Menghampiri Kliennya, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Tegas, Simak! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu hal yang menjadi sorotan dari insiden berdarah Rumah Ferdy Sambo adalah tuduhan atau keterangan awal pihak kepolisian yang menyebut bahwa Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan serangkaian aktivitas yang diduga mengarah pada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) sebelum akhirnya tewas.

Setelah keterangan tersebut, Tak sedikit tudingan miring mengarah pada Istri Ferdy Sambo.

Mengenai ini, Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen meminta publik tak berasumsi negatif dan terus-menerus menghakimi kliennya selaku korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J. Sebab, asumsi negatif dan penghakiman tersebut dianggap telah menyebabkan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu menjadi korban untuk kedua kalinya.

"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," kata Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Patra mengungkap, Putri hingga kekinian masih dalam pendampingan tim psikolog yang ditunjuk Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Selain melakukan pendampingan, tim psikolog juga melakukan stabilisasi emosi, konseling hingga psikoterapi.

"Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan atau kondisi ekonomi," ungkap Patra.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban dan Punya Peranan Penting dalam Menguak Misteri Tewasnya Brigadir J: Jangan Diganggu!

Berdasar hasil studi antropologi, Patra mengklaim perempuan korban pelecehan seksual seringkali justru dituduh memfitnah. Bahkan, katanya juga kerap dianggap merusak hidup dan reputasi pelaku.

"Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual, bisa anak, remaja atau istri orang berpangkat. Sebaliknya pelaku juga bisa teman korban, anak buah dari perempuan perempuan korban," katanya.

Dugaan Pelecehan

Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Insiden Berdarah Anggota Polri, Rocky Gerung Dorong Keluarga Brigadir J Terus Bersuara, Hak Privasi Istri Ferdy Sambo Juga Disinggung

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.

Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual ini kekinian tengah ditangani Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya lebih dahulu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Status perkara kasus ini juga telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: