Bareskrim Polri kembali mengambil alih penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ini meliputi dua kasus yakni terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP serta kasus pengancaman dan pembunuhan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, P.
"Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (30/7/2022).
Selain dua kasus itu, Bareskrim juga memproses laporan keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, alasan Bareskrim Polri kini menangani kasus yang sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya itu yaitu dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyidikan.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya
Dengan demikian, kata Dedi, semua kasus yang melibatkan kematian Brigadir J akan ditangani Bareskrim Polri bersama tim khusus yang dibentuk Kapolri.
"Semuanya ditangani timsus," ujar dia.
Dedi pun menjelaskan fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).
“Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor Polri dan Inafis," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar