Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menparekraf Sandiaga Dukung Kemenkominfo Blokir Situs: Ora Iso Sak Penake Dewe!

Menparekraf Sandiaga Dukung Kemenkominfo Blokir Situs: Ora Iso Sak Penake Dewe! Kredit Foto: Kemenparekraf

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.

Adapun Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelum diblokir, Kemenkominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

1) Amazon - Amazon Inc

2) Paypal - Paypal Pte. Ltd.

3) Yahoo! - Yahoo LLC

4) Bing - Microsoft

5) Steam - Valve Corp

6) Dota - Valve Corp

7) CS GO - Valve Corp

8) Epic Games - Epic Games, Inc

9) Battle Net - Blizzard Entertainment, Inc

10) Origin - Electronic Arts

Dari pantauan Suara.com hingga berita diturunkan, dari 10 PSE tersebut, 2 di antaranya masih bisa diakses, yakni Bing dan Amazon.

Nama Microsoft Bing untuk situs Bing.com sudah masuk dalam pendaftaran PSE di situs resmi Kemenkominfo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: