Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cabut Raperda RDTR dan Zonasi, Anies Baswedan: Amanat UU Cipta Kerja

Cabut Raperda RDTR dan Zonasi, Anies Baswedan: Amanat UU Cipta Kerja Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna penyampaian Gubernur DKI Jakarta terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada Senin (1/8/22).

Dalam pemaparannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan bahwa pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi sejalan dengan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kasihan Juga Pembenci Anies Baswedan, Pengamat: Anies Salah Satu Magnet Politik Indonesia!

Dalam paparannya, Anies juga mengatakan bahwa beleid terkait mengatur pelaksanaan yang menjadi kebijakan pemerintah dalam mendukung percepatan dan peningkatan investasi serta kemudahan berusaha.

Anies juga memaparkan, dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut, maka ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan dalam sektor usaha di wilayah Jakarta. Hal tersebut, lanjut Anies, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang di wilayah DKI Jakarta. 

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menjadi salah satu peraturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk dilakukan penetapan RDTR dan Peraturan Zonasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional,” kata Anies, Senin (1/8/22).

Lebih lanjut, Anies memaparkan bahwa setelah selesai penyusunan kepala daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dalam hal ini yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Dia memaparkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan serta mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif dan berkelanjutan. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengintegrasikan kebijakan pembangunan nasional maupun sektoral.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J, Sejumlah Fakta Menarik Muncul ke Publik!

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: