Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

944 Produk Kosmetik tanpa Izin Edar Disita BPOM

944 Produk Kosmetik tanpa Izin Edar Disita BPOM Kredit Foto: Cdn.sindonews.net
Warta Ekonomi, Jakarta -

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyita 944 produk kosmetik tanpa izin edar.

Kepala Balai POM di Mamuju, Lintang Purba Jaya, mengatakan, penyitaan produk kosmetik tanpa izin edar itu dilakukan melalui operasi pengawasan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya dengan melibatkan dinas dan stakeholder atau pemangku kepentingan di daerah itu.

Kegiatan yang dilakukan pada periode Juli hingga awal Agustus 2022 itu dilaksanakan di beberapa kabupaten di Sulbar, yakni Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, dan Mamuju Tengah.

"Selama periode Juli hingga pekan pertama Agustus 2022, kami melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa kabupaten di Sulbar," kata Lintang.

Pada aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung berbahaya itu, kata dia, Balai POM di Mamuju berhasil menyita 1.002 jenis produk kosmetik, sebanyak 944 produk di antaranya tanpa izin edar serta 58 produk diduga mengandung bahan berbahaya. "Jika ditaksir nilai produk kosmetik yang kami sita itu sebesar Rp 37,8 juta," ujar Lintang.

Pada kegiatan itu juga ditemukan alat dari bahan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal seperti mixer, baskom, timbangan digital, pot lulur, pot krim, kemasan produk, serta produk kosmetik racikan yang ditemukan di salah satu toko kosmetik di Kabupaten Mamuju.

"Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, kami akan terus menggiatkan operasi pemberantasan kosmetik ilegal untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya," jelasnya.

Dia mengatakan, Balai POM di Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan menggunakan atau mengkonsumsi obat berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan.

"Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan dapat menggunakan aplikasi BPOM mobilepada telepon genggam berbasis android atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Bandan POM," jelas Lintang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: