Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Berikan Sejumlah Bukti yang Nggak Main-main, Siap-siap!

Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Berikan Sejumlah Bukti yang Nggak Main-main, Siap-siap! Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terus menjadi perbincangan publik. Autopsi ulang sudah dilakukan beberapa waktu lalu demi mendapatkan petunjuk mengenai inisden berdarah tersebut.

Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). Kedatangan kuasa hukum Yosua dalam rangka memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.

Yosua tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. Narasi polisi menyebutkan, Yosua sempat melakukan dugaan pencabulan dan penodongan senpi ke istri Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan memberikan sejumlah bukti. Misalnya, akta pencatatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang terhadap jenazah Yosua.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

Kamaruddin menjelaskan, akta itu didapat usai polisi memperbolehkan pihak keluarga Yosua melihat proses autopsi tim forensik.

"Kami cari Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kami beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," beber dia.

Hasil pencatatan utusan dua tenaga medis keluarga itu, ucap Kamaruddin, menjadi keterangan yang tertuang dalam akta. Nantinya, hal itu akan diserahkan kepada penyidik nantinya.

"Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta di notariskan, setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah," papar Kamaruddin.

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kekinian, sejumlah saksi ahli telah diminta keterangan oleh timsus.

"Sementara saksi-saksi ahli dari Labfor , Inafis dan dokter forensik yang memberikan keterangan hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: