Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Polisi Nggak Pakai Pasal Pembelaan Diri untuk Bharada E yang Resmi Jadi Tersangka, Ada Apa?

Waduh! Polisi Nggak Pakai Pasal Pembelaan Diri untuk Bharada E yang Resmi Jadi Tersangka, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terus dapatkan perhatian. Setelh hampir 1 bulan lamanya, akhirnya Bharada E resmi dijadikan tersangka penembakan yang menwaskan Brigadir J.

Diketahui, Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditahan.

"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.

"Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beladiri," kata Andi.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Angkat Suara Soal Adu Tembak yang Tewaskan Brigadir J, Pertanyaan Refly Harun Tajam: Bagaimana Kalau…

Polisi telah memeriksa 42 saksi dan ahli sebelum menetapkan Bharada E menjadi tersangka.

Setelah Bharada E menjadi tersangka, penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus.

Andi mengatakan masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa di waktu mendatang.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa, besok pagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: