"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik akan menahan Bharada E. "Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: Timsus Bentukan Kapolri Terkait Tewasnya Brigadir J akan Periksa Ferdy Sambo, Simak!
Bharada E menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.
Penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: