Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kini Tersangka, Bharada E Sebut Ada yang Bakal Mengancamnya

Kini Tersangka, Bharada E Sebut Ada yang Bakal Mengancamnya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Brimob yang juga ajudan Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Bharada E, sudah menjalani asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengungkap ada hal yang bakal mengancamnya.

Keterangan Bharada E tentang ancaman itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Rabu (3/8). Baharada E merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J.

Baca Juga: Pasal yang Jerat Bharada E Ialah Turut Serta Lakukan Tindak Pidana, Ada Tersangka Lain?

"Memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia akan mengancamnya," ungkap Edwin. Hanya saja, Edwin tidak bisa membuka lebih detail perihal ancaman yang dimaksud oleh ajudan Ferdy Sambo itu.

"Mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik," lanjut Edwin. Tim LPSK sudah selesai melaksanakan asesmen psikologis terhadap Bharada E.

Hasil asesmen psikologis polisi itu kemungkinan selesai dalam dua minggu ke depan sejak pemeriksaan dilakukan Selasa (2/8). "LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa," ucap Edwin.

Terpisah, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Bharada E tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengumuman status tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyatakan penyidik akan menahan Bharada E. "Langsung ditangkap," ucap jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Timsus Bentukan Kapolri Terkait Tewasnya Brigadir J akan Periksa Ferdy Sambo, Simak!

Bharada E menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.

Penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.

"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: