Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Kerentanan pada Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPR: Istri Ferdy Sambo Seringkali Terabaikan

Ada Kerentanan pada Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPR: Istri Ferdy Sambo Seringkali Terabaikan Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban tewas baku tembak Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo kini masih bergulir dalam penyidikan pihak berwajib. Terkait hal ini, Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda Yusro angkat bicara.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Yusro menyoroti hal itu dan mengatakan bahwa proses pemulihan istri Ferdy Sambo sebagai terduga korban tindak pidana kekerasan seksual jangan sampai diabaikan.

Baca Juga: Apa Kabar Istri Ferdy Sambo? Begini Jawaban Mabes Polri

"Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

Menurut dia pemberitaan terkait penembakan Brigadir J justru mengabaikan aspek perlindungan kerentanan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.

"Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan," ujarnya.

Nurhuda berharap dalam kasus kematian Brigadir J, semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga: Hari Ini Polri Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Bukan Satu-satunya Tersangka?

Menurut dia, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Itu agar benang kusut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. Dan di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: