'Murni Satu Lawan Satu', Pengacara Bharada E Bingung Soal Jerat Pasal Kasus Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan dalam konteks membela diri.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga tak terima akan hal tersebut dan mengatakan pernyataan tersebut merupakan versi penyidik.
Baca Juga: Gak Jago Nembak, Tugas Bharada E di Bawah Irjen Ferdy Sambo Terungkap!
"(Bukan pembelaan diri, red) kalau dalam konteks penyidikan memang itu versi dari penyidik," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Namun, klaim dia, berdasar penjelasan Bharada E bahwa insiden berdarah itu bermula dari aksi Brigadir J yang melakukan penembakan terlebih dahulu.
"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear, bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban," kata Andreas.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menyakini penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, dalam rangka pembelaan diri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Beberkan Pengakuan Mengejutkan!
"Tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tetapi itu (bukan pembelaan diri, red) penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," tutur Andreas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar