Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Segera Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keterangan Korban Alat Bukti yang Sah

Istri Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Segera Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keterangan Korban Alat Bukti yang Sah Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN

Karenanya, mereka menilai Brigadir J yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi Tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Ada Kerentanan pada Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPR: Istri Ferdy Sambo Seringkali Terabaikan

Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E jadi Tersangka

Sementara Bharada E pada Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian.

Hasil penyidikan tersebut, kata Andi Rian, hasil dari gelar perkara yang sudah dilakukan. "Pemeriksaan saksi cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Intens Memantau Keadaan Istri Ferdy Sambo

Berdasarkan pasal yang dijerat kepada Bharada E, Andi Rian menilai tersangka melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan sebagai bentuk bela diri. Kasus yang menjerat Bharada E ini kata Andi Rian, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J. "Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.

"Saat ini Bharada E ada di Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka, langsung kita tangkap dan kita tahan," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: