Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pascavaksinasi PMK secara Digital, Kementan Kerja Sama dengan Peruri
Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pascavaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan Eartag Secure QR Code untuk ternak yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Kementan Keluarkan Jurus Jitu Guna Percepat Pengendalian Wabah PMK
Nasrullah menjelaskan, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pascavaksinasi PMK ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama "Identik PKH" pada handphone berbasis android. Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google PlayStore. Hal ini menurutnya dilakukan terutama untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapa pun melalui aplikasi tersebut.
"Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan," ungkap Dirjen PKH Nasrullah, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/8/2022).
"Kami kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia yang terdampak PMK," imbuhnya menjelaskan.
Nasrullah menyebutkan, kerja sama dengan Peruri ini merupakan kali kedua setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Akhirnya Peternakan Tak Perlu Risau, Kementan Beri Kompensasi Dampak Wabah PMK, Simak!
"Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi," kata Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. "Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi Identik PKH," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas