Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Peternakan Tak Perlu Risau, Kementan Beri Kompensasi Dampak Wabah PMK, Simak!

Akhirnya Peternakan Tak Perlu Risau, Kementan Beri Kompensasi Dampak Wabah PMK, Simak! Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh para peternak yang terdampak oleh wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 518/KTPS/PK.300/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease) 7 Juli 2022 lalu.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan kriteria hewan ternak yang nantinya mendapat kompensasi, di antaranya, baik hewan yang sehat, sakit akan dilakukan pendepopulasian dengan cara melakukan pemotongan atau pemusnahan hewan. Hewan-hewan tersebut, merupakan yang diduga berpotensi membawa PMK. 

Baca Juga: Wabah PMK Rugikan Ekonomi, Peternak Dapat Subsidi Besarannya....

"Pemberantasan PMK dilakukan dengan pendepopulasian terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit, dan/atau hewan pembawa PMK. Pendepopulasian sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi hewan (stamping out)," tulis Kementan dikutip dari diktum satu dan dua Kepmentan, Selasa (2/8/2022).

Sementara untuk kompensasi termaktub di diktum tiga dan empat dalam Kepmentan. Dalam keputusan tersebut, mencakup kriteria yang sama dengan proses pendepopulasian hewan ternak yang beririsan dengan wabah PMK.

"Terhadap hewan yang didepopulasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dapat diberikan kompensasi, jika hewan yang didepopulasi merupakan hewan sehat berpotensi menularkan PMK pada hewan," bunyi diktum Kepmentan.

Sementara itu, hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dapat diberikan bantuan. Pemberian besaran kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan pemberian besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat yang telah disediakan.

Pada diktum keenam, prosedur operasional standar pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian kompensasi dan bantuan harus menerapkan prinsip koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Siapkan Vaksin PMK Buatan Dalam Negeri, Kementan: Akhir Agustus Mulai Bisa Digunakan

Dalam pendanaan kompensasi yang diperlukan Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kompensasi dan bantuan diberikan terhadap pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan diktum keempat sejak ditetapkannya wabah PMK pertama kali oleh Menteri Pertanian. Adapun besaran yang nantinya akan diterima oleh para petani sebesar Rp10 juta, untuk hewan ternak sapi, babi sebesar Rp2 juta, dan kambing/domba Rp1,5 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: