Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon...

Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC meminta semua pihak mematuhi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut pihaknya lakukan lantaran proses hukum yang tak kunjung berjalan dengan harapan. Selain itu dirinya meminta meminta proses pembuktian laporan terhadap Brigadir J tak dibebankan kepada kliennya.

Baca Juga: Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo Bikin Heboh Satu Indonesia, Rocky Gerung: Jangan Sampai Kasus Ini Berakhir pada Berantakannya Institusi!

"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada ibu PC atau klien kami, bukan. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Patra meyakini kepolisian semestinya sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya.

"Dalam UU 12 tahun 2022 (TPKS) satu saksi berkesesuaian dengan alat bukti lain misalnya hasil psikolog itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjut Patra.

Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Nggak Main-main Soal Spekulasi Publik Vs Penjelasan Polisi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Selain itu, Patra mengingatkan larangan yang tercantum dalam UU TPKS guna melindungi korban. Ia menyoal pernyataan merendahkan terhadap kiennya yang dilontarkan sejumlah pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: