Ingat Soal Omongan Jokowi, Jenderal Listyo Gak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J: Perintah Saya...
Pada Rabu (3/8), kata Kapolri, hasil kerja Tim Gabungan Khusus, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melakukan penetapan tersangka terhadap Bharada E.
Penetapan tersangka tersebut, kata Kapolri, adalah bentuk dari komitmen institusinya, untuk memastikan penanganan kasus kematian Brigadir J, di rumah Irjen Sambo, berujung pada penegakan hukum.
“Semua itu, kita kehendaki tentunya untuk proses pengungkapan ini berjalan baik,” kata Sigit.
Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pasal tersebut terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan. Konstruksi sangkaan tersebut, pun menyiratkan adanya peran turut serta, dan bersama-sama, serta memberikan bantuan untuk penghilangan nyawa orang lain. Sehingga, diyakini, Bharada E, bukanlah tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Tentunya ini masih dalam penyidikan, dan saat ini, sedang kita kembangkan,” ujar Kapolri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar