Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat Soal Omongan Jokowi, Jenderal Listyo Gak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J: Perintah Saya...

Ingat Soal Omongan Jokowi, Jenderal Listyo Gak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J: Perintah Saya... Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay

Pada Rabu (3/8), kata Kapolri, hasil kerja Tim Gabungan Khusus, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melakukan penetapan tersangka terhadap Bharada E.

Penetapan tersangka tersebut, kata Kapolri, adalah bentuk dari komitmen institusinya, untuk memastikan penanganan kasus kematian Brigadir J, di rumah Irjen Sambo, berujung pada penegakan hukum.

Baca Juga: Hasil Survei: Kali Ini Elektabilitas Puan Maharani Nggak Bikin "Ngelus Dada" Kalau Duet dengan "Pembantu" Jokowi, Siapa?

“Semua itu, kita kehendaki tentunya untuk proses pengungkapan ini berjalan baik,” kata Sigit.

Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pasal tersebut terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan. Konstruksi sangkaan tersebut, pun menyiratkan adanya peran turut serta, dan bersama-sama, serta memberikan bantuan untuk penghilangan nyawa orang lain. Sehingga, diyakini, Bharada E, bukanlah tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Juga: Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuh Brigadir J, Anggota DPR: Pasal yang Disangkakan Sengaja Membantu Kejahatan

“Tentunya ini masih dalam penyidikan, dan saat ini, sedang kita kembangkan,” ujar Kapolri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: