Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Mendekam di Penjara, Harapan Ferdinand: Bisa Beri Rasa Keadilan bagi Korban Umat Buddha

Roy Suryo Mendekam di Penjara, Harapan Ferdinand: Bisa Beri Rasa Keadilan bagi Korban Umat Buddha Kredit Foto: Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean merespons keputusan kepolisian yang resmi menahan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Ferdinand merasa bangga dengan kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia karena telah menahan tersangka kasus penistaan agama.

Baca Juga: Jempol Roy Suryo Saat Hari Pertama Masuk Penjara

"Saya Ferdinand Hutahaean, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada institusi Polri terkhusus kepada Polda Metro Jaya atas tegaknya azas2 penegakan hukum dimana tersangka PENISTAAN AGAMA, ROY SURYO TELAH DITAHAN OLEH PENYIDIK," tulisnya di akun Twitter pribadinya @FerdinandHutah4, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Ia juga berharap, keputusan penahanan oleh Polda Metro Jaya tersebut bisa menghilangkan rasa sakit hati dari pemeluk Buddha yang merasa terhina atas kelakuan Roy Suryo.

"Saya berharap bahwa tindakan penyidik yang menahan TERSANGKA ROY SURYO bisa memberi rasa keadilan bagi korban umat Buddha, khususnya pelapor," harap Ferdinand.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama. Roy Suryo ditahan usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Setelah dilakukan riksa dari tadi siang, penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat melakukan siaran pers, Jumat (5/8/2022).

Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan akan ditahan selama 20 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: