Bharada E Ajukan Perlindungan, LPSK Berikan Syarat yang Nggak Main-main, Harus Menjadi...
“Bola Panas” kasus Brigadir J terus bergulir. Setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dirinya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Menanggapi itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada tersangka, kecuali dengan satu catatan sebagai syarat.
Syarat itu yang nantinya bisa mungkinkan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E kendati sudah tersangka. Adapun syarat itu ialah Bharada E menjadi justice collaborator.
Sebelumnya, Hasto menegaskan bahwa LPSK tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Bharada E menyusul penetapan tersangka dirinya atas sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tersangka kan nggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata Hasto dihubungi awak media, Minggu (7/8/2022).
Diketahui Eliezer melalui kuasa hukumnya disebut-sebut akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menanggai kesediaan Eliezer itu, LPSK menunggu keputusan resmi dan pengajuan kembali perlindungan.
"Ya mereka kan harus mengajukan ke LPSK," ujar Hasto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto