Makin Jelas! Susul Bharada E, Orang Ferdy Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menemukan titik terang. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR telah ditetapkan menjadi tersangka menyusul Bharada E.
Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut bahkan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (07/08/2022).
Baca Juga: Polri Umumkan Dua Tersangka Baru, Semuanya Orang Dekat Ferdy Sambo
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya menambahkan.
Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar