Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR Beri Santunan Kecelakaan Kerja kepada Pekerja Migran di Sambas

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR Beri Santunan Kecelakaan Kerja kepada Pekerja Migran di Sambas Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Sambas -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia. Kali ini, pemberian Santunan Jaminan Kematian (JKM) ditujukan kepada tiga ahli waris di Kabupaten Sambas. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Rini Suryani yang menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris yang disaksikan langsung Anggota Komisi IX DPR RI dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Kementrian Ketenagakerjaan Siapkan Kebutuhan Pekerja bagI Ibu Kota Baru

Rini Suryani menyebutkan sebanyak tiga ahli waris yang diberikan santunan di antaranya Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di Malaysia.

"Iya tadi kita memberikan santunan kepada tiga orang ahli waris, satu di antaranya ada PMI kita yang meninggal di Malaysia karena bunuh diri, kita berikan Rp85 Juta, memang sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun kami yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka," jelasnya.

Selain itu, kata Rini Suryani, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan non-ASN yang meninggal karena sakit, serta memberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bekerja di perusahaan.

Baca Juga: Wapres Serahkan Bantuan dari BP Jamsostek, BAZNAS, dan Kementerian Sosial

"Ada non-ASN juga itu meninggalnya karena sakit, ada perusahaan juga, jadi di situ kita memberikan santunan kepada mereka yang menjadi peserta kami atau yang sudah dilindungi," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan total santunan yang sudah dibayarkan selama 1 tahun, dari Juli 2021 sampai dengan Juni 2022. Rini menyebutkan ada sebanyak 1.500 klaim di antaranya klaim kecelakaan kerja, klaim hari tua, kematian dan jaminan pensiun serta kehilangan pekerjaan dengan total nominal Rp14 Miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: