Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Jokowi Tegas Soal Kasus Brigadir J, Singgung Citra Polri, Simak!

Omongan Jokowi Tegas Soal Kasus Brigadir J, Singgung Citra Polri, Simak! Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berjalannya kasus Brigadir J yang Tewas di rumah Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik. Kini Sambo diamankan ke Mako Brimob.

Mengenai perkembangan yang ada, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Polri mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Jokowi juga meminta agar proses pengusutannya tidak ada yang ditutupi agar tidak menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

Jokowi mengingatkan agar Polri tetap menjaga citranya dalam mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa.

Selain soal citra, Jokowi juga menegaskan agar Polri tidak menutup-nutupi pengusutan kasus brigadir J.

Baca Juga: Minta Publik Tidak Buat Spekulasi Liar Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Percayakan pada Polisi

"Sejak awal 'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Bharada E Bikin Geger Soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun: Keterangannya Sangat Menentukan!

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K. [ANTARA]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: