Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Berubah-ubah, Komnas HAM Tegas Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka!

Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Berubah-ubah, Komnas HAM Tegas Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

"Bola panas" kasus Brigadir J yang tewas di Rumah Ferdy Sambo terus menjadi sorotan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pihaknya tidak bisa hanya berlandaskan pada keterangan dari terperiksa dalam kasus Brigadir J.

Bukannya tanpa alasan, hal ini Karena dalam temuan Komnas HAM, diduga ada upaya pengaburan fakta dari pihak yang terperiksa.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan barang bukti berupa rekaman CCTV dan jejak komunikasi pihak terkait menjadi penting, sebagai landasan memastikan keterangan yang disampaikan benar.

"Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kami minta, kami dorong penyidiknya Tim Khusus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali. Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," kata Taufan saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Minta Publik Tidak Buat Spekulasi Liar Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Percayakan pada Polisi

Merujuk pada proses penyelidikan di kepolisian, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Bharada E dan Brigadir RR. Saat diperiksa Komnas HAM Bharada E mengaku menembak Brigadir J, namun belakangan keterangan itu berubah. Dia mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.

Sementara Brigadir RR kepada Komnas HAM, mengaku tidak melihat secara menyeluruh peristiwa baku tembak tersebut. Dia berdalih ketika itu bersembunyi di balik kulkas. Namun ketika dirinya menjadi tersangka, dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengkonstruksikan peristiwanya," jelas Taufan.

Khusus CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam peristiwa ini masih menjadi teka-teki keberadaanya. Kamera pengawas itu pada laporan awal kepolisian disebut mengalami kerusakan, namun belakangan Tim Khusus Polri menemukan adanya upaya menghilangkannya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: