Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Berubah-ubah, Komnas HAM Tegas Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka!

Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Berubah-ubah, Komnas HAM Tegas Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

"Kan sejak awal kalau kamu ingat. Siapa yang ribut soal CCTV ini hilang atau dihilangkan, itu saya. Kan saya yang awal bilang," tegas Taufan.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J menjadi dua orang, yakni Bharada E dan terbaru Brigadir RR.

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

"Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang...

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: