Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Batu Bara 2023 Diproyeksi Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Langkah Jitu

Harga Batu Bara 2023 Diproyeksi Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Langkah Jitu Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar US$70 per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: