Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Batu Bara 2023 Diproyeksi Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Langkah Jitu

Harga Batu Bara 2023 Diproyeksi Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Langkah Jitu Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai harga batu bara dunia masih akan dalam posisi tinggi pada 2023.

Hal tersebut terjadi karena konflik geopolitik antara Rusia dengan Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.

"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Pembentukan BLU Batu Bara, Arifin Tasrif: Masih Ada Perdebatan Payung Hukum

Arifin mengatakan, berdasarkan indeks yang dikeluarkan Platt's ataupun NEX pada Juli 2022, rata-rata harga batu bara global antara US$194 per ton sampai US$403 per ton. Sedangkan, harga batu bara acuan (HBA) Indonesia adalah sebesar US$319 per ton.

Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka, serta dampak dari keputusan Uni Eropa yang secara bertahap mengurangi penggunaan batu bara akibat tingginya harga gas dari pasokan Rusia dampak konflik geopolitik tersebut.

Maka dari itu, untuk menjaga dan memastikan pasokan batu bara dalam negeri demi ketahanan energi nasional, ia menyebut pemerintah telah siap dengan beberapa peraturan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Arifin menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar US$70 per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: