Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BLU Batu Bara Tak Kunjung Rampung, Dewan Desak Pemerintah Segera...

BLU Batu Bara Tak Kunjung Rampung, Dewan Desak Pemerintah Segera... Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VII DPR mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) merealisasikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Pembentukan BLU ditujukan untuk mengatasi disparitas harga tinggi antara pasar domestik dan luar negeri. “Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI segera merealisasikan pembentukan BLU DMO batu bara umtuk menyelesaikan permasalahan disparitas harga batu bara yang tinggi antara pasar domestik dan luar negeri,” ucap Ketua Komisi VII DPR , Sugeng Suparwoto, dalam rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, lanjut dia, butuh regulasi yang bisa memayungi pembentukan BLU ini. Pada rapat kerja tersebut disepakati bahwa payung hukunmnya berupa Peraturan presiden (Perpres).

Setelah Perpres nanti terbit, Kementerian ESDM harus secepatnya membentuk BLU DMO batu bara tersebut. Seperti diketahui, sebelumnya produk energi batu bara sempat mengalami krisis sehingga pemerintah menyetop ekspor batu bara pada awal tahun ini. Bahkan, PT PLN sempat kekurangan pasokan batu bara

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan BLU akan sangat berdampak pada perusahaan yang membeli batu bara dengan mekanisme pasar khususnya di industri non-kelistrikan.

Menurutnya kehadiran BLU batubara justru punya peran penting untuk memperbaiki tata kelola rantai pasok batubara nasional khususnya untuk mengatasi penyelewengan yang sering terjadi.

“Kehadiran BLU ini kan tidak hanya untuk menjawab kebutuhan pasokan dalam negeri tapi juga membenahi tata kelola. BLU dapat menjalankan fungsi distribusi sehingga akan ada penilaian yang jelas dalam menentukan sektor industri yang mana yang perlu diberikan batu bara harga khusus sehingga penyelewengan dapat dihindari,” ujar Anggawira.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: