Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebut Free Float 15%, OJK Minta Emiten Lakukan Simulasi

Kebut Free Float 15%, OJK Minta Emiten Lakukan Simulasi Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk mempercepat persiapan penerapan ketentuan porsi minimum free float saham sebesar 15% melalui simulasi internal emiten. Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk mengukur kesiapan pasar sebelum kebijakan tersebut diformalkan melalui peraturan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan porsi saham publik tersebut akan ditempuh melalui mekanisme rule making rule sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK). Proses ini menjadi tahap awal sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi di pasar modal.

“Jadi sebenarnya yang free float 15% kan nanti itu akan ada proses penyusunan ketentuan di tingkat peraturan di Bursa Efek Indonesia. Tentu akan diawali dengan kegiatan yang disebut rule making rule atau proses perumusan atau penyusunan peraturan sesuai dengan ketentuan di POJK,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Pansel Dibentuk, Purbaya: Dua Minggu Paling Lambat Kita Punya Ketua OJK Baru

Hasan menjelaskan, OJK sengaja mendorong kolaborasi dengan AEI untuk memperoleh gambaran riil kesiapan emiten, termasuk tahapan implementasi dan estimasi waktu yang dibutuhkan apabila kebijakan tersebut diterapkan. Menurut dia, simulasi internal menjadi dasar penting dalam menentukan desain regulasi yang realistis dan dapat dijalankan oleh pelaku pasar.

“Jadi nanti kesiapannya kan bisa paralel. Kami ingin mendengarkan dari hasil simulasi dan kalkulasi mereka kira-kira tahapan dan timeline untuk implementasi peningkatan free float yang kami canangkan,” kata Hasan.

Dalam proses perumusan aturan, OJK juga membuka ruang partisipasi publik. Draf ketentuan nantinya akan dipublikasikan melalui kanal resmi BEI agar dapat dikaji dan diberi masukan oleh pelaku pasar dan pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi dengan AEI, menurut Hasan, dilakukan karena asosiasi tersebut merepresentasikan kepentingan emiten yang akan terdampak langsung oleh kebijakan peningkatan porsi saham publik. OJK meminta AEI melakukan simulasi internal guna memetakan dampak kebijakan terhadap struktur kepemilikan saham emiten.

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan Free Float, 38 Saham Dibekukan Sementara!

“Dalam waktu dekat belum ditentukan jadwal kapannya, tapi karena kami sudah meminta melalui Asosiasi Emiten Indonesia yang tentu merupakan katakanlah pelaku usaha atau asosiasi yang sangat terkait dengan penerapan ini, untuk melakukan simulasi di internal mereka terkait dengan rencana peningkatan porsi free float ini,” ujarnya.

Hasan menegaskan, kebijakan peningkatan free float menjadi 15% dirancang untuk mendukung pendalaman pasar modal Indonesia. Dengan porsi saham publik yang lebih besar, OJK menilai likuiditas perdagangan dapat meningkat dan memberikan ruang yang lebih luas bagi investor untuk bertransaksi secara aktif dan berkelanjutan.

Selain itu, peningkatan free float juga diharapkan memperkuat daya tarik pasar modal domestik bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, seiring dengan upaya OJK mendorong struktur pasar yang lebih dalam dan efisien.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: