Dikritik Masyarakat karena Dianggap Membela Tersangka Ferdy Sambo, Ketua MPR: Suruh Mereka Belajar Lagi!
"Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja. Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti hukum yg dimiliki. Diruang pengadilan," terangnya.
DPP PEKAT IB menilai pernyataan dan narasi Ketua MPR RI bersikap tidak netral dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo. Organisasi itu membawa sejumlah alat bukti dalam pelaporan Bamsoet ke MKD, antara lain beberapa salinan berita hingga tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: